Bimbingan Teknis
“Konvensi Hak Anak, Satuan Pendidikan Ramah Anak dan Penerapan Disiplin Positif Ramah Anak”
SMP Xaverius 2 Bandarlampung menuju Sekolah Ramah Anak
Pertemuan hari ke-2 Bimbingan Teknis “Konvensi Hak Anak, Satuan Pendidikan Ramah Anak dan Penerapan Disiplin Positif Ramah Anak” yang diselenggarakan oleh Yayasan Xaverius Tanjungkarang hadir sebagai pemateri Bp. Ahmad Asari, S.Pd dan sebagai perwakilan peserta dari SMP Xaverius 2 Bandarlampung; Ibu Sisilia Surasi Andriani, S.Si., M.M selaku Kepala Sekolah, perwakilan Guru; Bapak Timotius Hendri Nugroho, S.Kom., Bapak Fransiskus Margono, S.Pd., Bapak Vincen Simatupang, S.Si., dan Ibu Fransiska Intan Rosari, M.Pd..
Pada pertemuan hari ini membahas tentang empat prinsip dasar Konvensi Hak Anak (KHA) yang menjadi landasan utama dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak, yaitu:
- Non-diskriminasi
Semua anak memiliki hak yang sama tanpa pengecualian. Tidak boleh ada diskriminasi atas dasar apa pun, termasuk ras, agama, jenis kelamin, status sosial, latar belakang keluarga, dan sebagainya.
- Kepentingan terbaik bagi anak
Dalam setiap keputusan atau tindakan yang menyangkut anak, kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama. Ini berlaku untuk orang tua, lembaga pemerintah, maupun lembaga swasta.
- Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan
Setiap anak berhak untuk hidup dan tumbuh serta berkembang secara maksimal, baik secara fisik, mental, spiritual, moral, maupun sosial.
- Penghargaan terhadap pendapat anak
Anak berhak untuk didengar pendapatnya dalam segala hal yang menyangkut dirinya, sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya. Pendapat anak harus dipertimbangkan secara serius.
Keempat prinsip ini menjadi dasar dalam merancang kebijakan, program, dan layanan yang berkaitan dengan anak.
- Andreas Sutrisno selaku Ketua Yayasan Xaverius Tanjungkarang, meneguhkan konsentrasi Yayasan terhadap program sekolah dalam 3 hal;
- Ramah Anak
"Ramah anak" merupakan istilah yang merujuk pada sikap, lingkungan, atau kebijakan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, serta melindungi hak-hak anak. Sesuatu yang "ramah anak" berarti memperhatikan kebutuhan, keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan anak, baik secara fisik, emosional, sosial, maupun psikologis.
- Green School
Green School adalah sekolah yang menerapkan prinsip ramah lingkungan dalam seluruh aspek kegiatan dan manajemennya. Tujuan utama dari Green School adalah mendidik siswa agar memiliki kesadaran lingkungan dan berperilaku yang mendukung keberlanjutan (sustainability), baik di sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.
- Daur Ulang
Daur ulang merupakan proses mengolah kembali sampah atau barang bekas menjadi bahan atau produk baru yang bisa digunakan kembali. Tujuannya adalah untuk mengurangi limbah, menghemat sumber daya alam, dan mengurangi pencemaran lingkungan.
Lebih lanjut pemaparan Bp. Ahmad Asari, S.Pd mengulas tentang point penting hak sipil dan kebebasan anak, poin-poin penting mengenai hak sipil dan kebebasan anak yang diakui dalam Konvensi Hak Anak dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya yang terkait dengan hak sipil dan kebebasan (civil rights and freedoms): Hak atas identitas; Anak berhak memiliki nama sejak lahir, kewarganegaraan, dan diakui sebagai bagian dari keluarga dan negara. Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; Anak berhak menyampaikan pendapat secara bebas, termasuk dalam hal yang mempengaruhi hidupnya. Anak juga berhak mengekspresikan pandangan mereka melalui media, seni, atau bentuk lain yang sesuai. Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama; Anak bebas memilih dan mempraktikkan keyakinannya, dengan tetap memperhatikan bimbingan dari orang tua sesuai usia dan tingkat perkembangan anak. Hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul secara damai; Anak berhak untuk berkumpul, berorganisasi, dan terlibat dalam kelompok sosial atau kegiatan Masyarakat. Hak atas privasi dan perlindungan data pribadi; Anak berhak atas kehidupan pribadi yang dihormati, termasuk perlindungan atas surat-surat, komunikasi, dan data pribadinya. Hak atas akses informasi; Anak berhak mengakses informasi yang sesuai dan bermanfaat bagi perkembangan mereka, termasuk dari media cetak, elektronik, dan digital.
Selain itu, dibahas juga Inti dari kluster Sekolah Ramah Anak (SRA) untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, bersih, inklusif, sehat, peduli, dan menyenangkan bagi semua anak, serta melindungi hak-hak anak dan mendukung tumbuh kembang mereka secara optimal.
Dalam kebijakan nasional (khususnya di Indonesia), Sekolah Ramah Anak dikembangkan melalui 6 kluster utama, yang berakar pada Konvensi Hak Anak, yaitu; Kluster 1: Hak Sipil dan Kebebasan, Kluster 2: Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kluster 3: Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Kluster 4: Pendidikan, Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya, Kluster 5: Perlindungan Khusus, Kluster 6: Manajemen Sekolah Ramah Anak.
Disiplin Positif “Berperspektif Hak Anak” dikemas dalam diskusi membahas tentang faktor keluarga yang sangat berpengaruh dalam membentuk kepribadian, perilaku, dan perkembangan anak-anak, baik secara emosional, sosial, maupun kognitif. Keluarga adalah lingkungan pertama dan utama bagi anak, dan pengaruhnya bisa berlangsung seumur hidup. Keluarga adalah fondasi utama dalam membentuk identitas dan arah hidup anak. Dukungan emosional, nilai yang kuat, dan pola asuh yang tepat akan menjadikan anak tumbuh menjadi pribadi yang sehat secara mental, sosial, dan intelektual.
Dengan terselenggaranya bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan di Yayasan Xaverius Tanjungkarang lebih mampu memahami dan menerapkan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak secara utuh, menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif, serta membangun budaya disiplin positif yang menghargai martabat dan hak anak. Kolaborasi semua pihak; pendidik, orang tua, dan Masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan sekolah sebagai tempat yang benar-benar ramah dan berpihak pada anak.
Salam Unggul Transformatif Dalam Semangat HK3P
SMP Xavepa Gemilang.
Penulis: Timotius Hendri Nugroho, S.Kom.